Panduan Shalat Ied Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Panduan Shalat Ied Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW - Pengertian Ied berasal dari kata ﺪﻴﻋ artinya mengulang kembali suatu pekerjaan atau perbuatan. Art jama’nya yaitu tiap-tiap hari berkumpul dalam memperingati suatu peristiwa atau kejadian yang penting, atau yang dinamakan ﺪﻴﻋ karena kembali berulang-ulang setiap tahun dengan kegembiraan baru.[1] Adapun pengertian shalat Ied secara terminologi adalah shalat dua rakaat yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.[2]

Shalat Ied adalah ibadah tahunan yang dikerjakan setelah menjalai puasa di bulan Ramadhan. Sholat ied dimaksudkan sebagai pelengkap dari serangkaian ibadah yang telah dilaksanakan selama sebulan penuh. Baik memperbanyak ibadah sunnah seperti mengaji, memberi makan orang yang berpuasa, sholat di malam hari, dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan amalan ramadhan lainya, seperti puasa yang wajib kita kerjakan untuk terhindar dari segala yang dapat merusak pahala puasa. Dari yang dimakruhkan seperti berbohong ketika puasa, hingga yang membatalkan.

Tata Cara Shalat Idul Fitri yang Baik dan Benar
Sholat Idul Fitri Sesuai Tuntunan Nabi


Dasar Hukum Shalat Ied

Dalam al-Qur’an dan Hadits telah tertera jelas tentang dasar hukum shalat Ied. Allah SWT berfirman dalam al Qur’an surat Al Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkorbanlah”. Juga dalam QS. Al-A’la :14-15 yang artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Dan dia ingat nama tuhannya lalu ia sembahyang”.

Sedangkan dalil yang digunakan dalam hadits, yaitu : “Dari Abbas r.a berkata saya menyaksikan Fitri bersama Nabi Saw, Abu Bakar, Umar dan Utsman r.a. mereka menjalankan shalat sebelum khutbah kemudian baru berkhutbah sesudahnya”. (HR. Bukhari)

Dengan demikian shalat Ied itu juga disyari’atkan dalam pelaksanaannya seperti shalat wajib lainnya. Adapun yang disyari’atkan untuk menghadiri shalat Ied selain pria, wanita juga disyari’atkan untuk hadir meskipun dalam keadaan haid. Sesuai dengan hadits yang berbunyi : “Dari Umu A’tiyyah kami diperintahkan oleh Rasulullah Saw untuk membawa keluar perempuan yang berhaid dan gadis- gadis pingitan pada hari raya Fitri dan Adha. Dari khafshah dalam haditsnya berkata:Perempuan yang sedang berhaid mengasingkan diri dari shalat. (HR. Muslim)

Syarat Shalat Ied

Dalam melaksanakan shalat Ied harus dipenuhi dengan beberapa syarat-syarat sebagai berikut:

1) Didirikan ditempat terbuka (tanah lapang) bila tidak ada halangan. Dari Abi Said al-Khudriy berkata bahwa Rosulullah Saw berkata pada hari raya Fitri dan Adha ke Mushala. (HR. Bukhari)

2) Dilaksanakan setelah terbit matahari “Dari Jundup, menurut riwayat Ahmad bin Hasan al Bana’ di dalam (kitab al Adha) ia berkata: Nabi SAW shalat bersama kami pada hari raya fitri dan matahari setinggi dua lembing dan shalat adha setinggi satu lembing atau sepenggalahan. [3]

3) Shalat Ied disunnahkan pelaksanaannya secara berjamaah. Ulama Syafi’iyyah mengatakan shalat Ied berjamaah adalah sunnah kecuali bagi orang yang lupa mengerjakannya. Apabila setelah zawal maka hal itu adalah ada, sedangkan menurut ulama Malikiyyah bahwa berjamaah itu adalah syarat karena shalat Ied itu sunnah. Maka shalat Ied itu sunnah bagi yang menjalaninya secara berjamaah. Dan disunnahkan mengqadha bila lupa melakukannya.

Menurut ulama Hanafiyyah berjamaah menjadi syarat syahnya shalat Ied seperti shalat Jum’at. Apabila melanggarnya maka tidak diharuskan menqadha baik pada waktu itu maupun waktu yang lainnya. Namun dapat mengqadhanya dengan shalat empat rakaat. Sedangkan ulama Hanabillah berpendapat bahwa jamaah adalah syarat syahnya shalat Ied seperti shalat Jum’at, namun apabila lupa maka boleh menqadha dalam waktu longgarnya.[4]

4) Pelaksanaan shalat Ied diakhiri dengan khutbah. “Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar r.a selalu melakukan shalat dua hari raya sebelum khutbah. (HR. Bukhari) 

Panduan Shalat Ied Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW
Shalat Ied Bersama di Mesjid dan Lapangan


Rukun-rukun Shalat Ied

Adapun rukun shalat Ied, sama halnya dengan rukun dalam shalat wajib lainnya, rukun tersebut adalah:

1) Niat.
2) Berdiri bagi yang kuasa ketika shalat.
3) Takbiratul Ikhram, dan takbir tambahan.[5]
4) Membaca surat al-Fatihah.
5) Ruku dengan tuma’ninah.
6) I’tidal dengan tuma’ninah.
7) Sujud dengan tuma’ninah.
8) Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah.
9) Duduk pada takhyat akhir.
10) Membaca takhyat.
11) Membaca shalawat.
12) Membaca salam terakhir.
13) Tertib, (berurutan).[6]


Catatan Kaki

[1] Dr. Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islamy wa Adilatuh, Juz II, Beirut: Dar al Fikr, t.th., hlm. 362

[2] Abdul Aziz Dahlan, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve, Cet Ke-I,1997, hlm. 1564

[3] Muhammad Ibnu Ali Ibnu Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz II, Baerut: Darul Kutub al-Arabi, 2000, hlm. 592

[4] Abdurrahman Al-Jaziri, Al Fiqh al Madzhabil al-Arba’ah, Juz I, Baerut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1990, hlm. 349

[5] Takbir tambahan adalah menurut kalangan ulama Syafi’iyyah pada rakaat pertama takbir tujuh kali, sedangkan rakaat kedua takbir lima kali, ulama Malikiyyah dan Hanabillah yang mengatakan bahwa rakaat pertama disunnahkan takbir sebanyak enam kali, sedangkan rakaat kedua takbir lima kali, ulama hanafiyyah mengatakan rakaat pertama disunnahkan takbir tiga kali selain takbiratul ikhram dan rakaat kedua takbir sebanyak lima kali (lihat: wahbah Az-Zuhaili, Al Fiqh Al Islam wa Addilatuh, Juz II, ad-Dimasyqy: Dar al Fikr, 1989, hlm.370

[6] Ahmad Ibn Al-Husain Asy Shahir Abi Syuja, op.cit, hlm. 13-14

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi M. Quraish Shihab dan Review Kekurangan dan Kelebihan Tafsir Al-Misbah

Fungsi dan Manfaat Akal Manusia dalam Ajaran Islam